BERITA TERBARU


:
Home Tentang Badilmiltun
Tentang Badilmiltun
Dirjen BADILMILTUN
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
 
 A.    Sebelum Satu Atap :
Sebelum berlakunya Peradilan Satu Atap di Mahkamah Agung RI secara organisasi, administrasi dan financial Peradilan Militer dibawah Pembinaan Mabes TNI cq Babinkum sedang Peradilan Tata Usaha Negara berada dibawah Departemen Kehakiman saat ini Departemen hukum Dan Perundang-Undangan. Tuntutan masyarakat agar dilakukan reformasi dibidang peradilan menyebabkan timbulnya Peradilan Satu Atap di Mahkamah Agung RI.
 
 B.   Setelah Satu Atap :
1.    Dasar Hukum :
  1. Setelah berlakunya peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI, lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara secara organisasi, administrasi dan financial berada di Mahkamah Agung RI,yang didasarkan pada :
  2. Undang-Undang No.35 tahun 1999 tentang Peralihan Kekuasaan Kehakiman secara Organisasi, administrasi dan financial ke Mahkamah    Agung RI
  3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. Undang-Undang No.5 tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI
  5. Surat Keputusan Presiden No. 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, administrasi   dan financial peradilan Umum. Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
  6. Surat Keputusan Presiden No. 56 tahun 2004 tentang Pengadilan Organisasi, administrasi  dan Finansial Peradilan Militer ke Mahkamah Agung RI
  7. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.MA/SEK/07/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.  

 
2.    Organisasi:
Existensi secara Organisatoris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah ada semenjak adanya Peraturan Presiden No. 13 tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung RI, dan ditindak lanjuti dengan  Surat Keputusan Presiden No.21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi,Administrasi dan Finansial Peradilan Umum, Tata Usaha Negara dan Agama ke Mahkamah Agung RI  jo No.56 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, adminitrasi dan Finansial Peradilan Militer ke Mahkamah Agung RI serta adanya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.MA/SEK/07/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.   
3.    Tugas Pokok :
Memimpin Direktorat Jenderal badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dalam rangka mrumuskan kebijakan, standarisasi teknis dibidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara militer, pranata dan tata laksana perkara Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
 
4.    Fungsi :
a.    Memimpin pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer  dan  Tata Usaha Negara.      
b.    Menetapkan Tujuan, sasaran dan program dalam rencana strategis Direktorat  Jenderal Badan  Peradilan Militer
      dan Tata Usaha Negara.    
c.    Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, standar, norma, criteria dan prosedur dibidang pembinaan administrasi peradilan.   
d.    Melaksanakan kebijakan, dibidang pembinaan : Tenaga Teknis Peradilan Militer dan Peradilan  Tata Usaha Negara.serta
       pembinaan Administrasi Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara..Pranata dan Tata Laksana Perkara Militer dan
       Perkara Tata Usaha Negara.   
e.    Melaksanakan pembinaan Administrasi umum dan keuangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha
      Negara.   
f.    Memberikan Bimbingan Teknis dan Evaluasi   
g.    Melaksanakan Tugas Kedinasan lain berdasarkan perintah atasan   
h.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.   
 
 5.    Unit Kerja Dibawah Dirjen Badilmiltun :
a.    Fungsi Dirjen Badilmiltun dilaksanakan oleh unit kerja yang ada dibawah Dirjen Badilmiltun, adapun
b.    unit kerja yang berada dibawahn Direktorat Jenderal Badilmiltun dapat diuraikan sebagai berikut;
c.    Sekretariat  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh seorang Sekretaris
d.    Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer dipimpin oleh seorang Direktur
e.    Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara dipimpin oleh seorang Direktur
f.    Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer dipimpin oleh seorang Direktur
g.    Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara dipimpin oleh seorang Direktur.
h.    Mengenai rincian susunan jabatan eselon III dan IV maupun tugas pokok dan fungsi dapat terlihat di Struktur Organisasi pada Situs ini
 
6.    Visi :
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara sebagai salah satu Suporting unit dalam bidang pembinaan administrasi Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara mempunyai harapan yang tertuang dalam visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Visi ini merupakan bagian dari Visi Mahkamah Agung dan dapat diuraikan sebagai berikut

“Mewujudkan Pelayanan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang Profesional,
melalui system administrasi peradilan yang Tertib, Transparan dan  akuntabel”

 
7.      Misi :

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dalam     mencapai visinya
mempunyai misi yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Terwujudnya suatu pelayanan yang professional dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
b.    Terwujudnya suatu pelayanan yang tertib dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
c.    Terwujudnya suatu pelayanan yang Transparan dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
 
8.    Awal Berlakunya Peradilan Satu Atap :
Pada awal berlakunya peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI . kegiatan unit kerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Direktorat Pidana Militer dan Direktorat Tata Usaha Negara, kegiatan ini berlangsung dari awal tahun 2005 sampai dengan bulan September 2006
 
9.    Sumber Daya Manusia :

Sumber Daya Manusia yang ada di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara terdiri dari Kalangan Militer dan Sipil yang saat ini berjumlah 76 Personil dengan Rincian sebagai berikut :
a.     Personil Militer berjumlah :     2    Personil
b.    Personil Sipil berjumlah     :  74     Personil   
                                             
10.  Pengisian Formasi Pemangku Jabatan :
Pengisian Formasi Jabatan yang ada di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara terjadi pada Bulan Juni Tahun 2006 dan berangsur-angsur sampai dengan bulan Februari 2008 pemangku jabatan yang ada (dari pejabat eselon I sampai dengan eselon IV) di Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Militer dan Tata Usaha Negara dapat terpenuhi. Pada saat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dapat dikatakan sebagian besar SDM yang ada menduduki jabatan structural, hal ini dikatakan demikian karena SDM yang tidak menduduki jabatan structural lebih sedikit disbanding dengan SDM yang menduduki jabatan Struktural.
 
11.  Pemangku Jabatan :
Pemangku Jabatan Struktural yang ada di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata UsahaNegara, dapat diuraikan sebagai berikut :
a.     Direktur Jenderal Badilmiltun  : Sonson Basar, SH
b.    Sekretaris Ditjen Badilmiltun   : H.Sugiyoto SH. MM
c.     Plt.Direktur pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer : Sarman Mulyana ,SH
d.    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan
       Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara 
  : Oyo Sunaryo, SH
e.    Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer : Sarman mulyana, SH
f.     Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara : Yulie Bartin, SH  
 
12.  Kegiatan Pembinaan Intern :
Dilingkungan Direktorat Jendral Badilmiltun senantiasa melaksanakan pembinaan dilingkungan Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Militer melalui kegiatan :
a.    Rapat secara berkala
      Kegiatan sidak terhadap unit kerja yang ada dibawah Dirjen Badilmiltun.Perpaduan kegiatan yang   kami lakukan 
      ternyata  membuahkan hasil, dimana unit-unit kerja yang ada dibawah Dirjen Badilmiltun  akhirnya dapat memahami apa yang
      menjadi tugas pokok dari unit kerjanya.
b.    Selain dari pada itu, setelah adanya Renumerasi/Tunjangan
c.    Khusus untuk seluruh Sumber Daya yang ada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, setiap SDM
      yang ada dituntut agar mendisiplinkan diri dan dapat menghasilkan satu kontribusi pada unit kerjanya, sehingga secara
      waterfall akan berpengaruh juga pada kinerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

13.  Kegiatan Pembinaan Extern :
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara melaksanakan pembinaan secara berkesinambungan guna menciptakan suatu Pengadilan yang dapat memberikan pelayanan prima pada Pencari Keadilan, baik untuk lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain :
 
 a.    Mutasi dan Promosi
Pada masa transisi Kegiatan Mutasi dan Promosi dilingkungan Peradilan militer dan Tata Usaha Negara, didasarkan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  No. KMA/077/SK/X/2004 tanggal 1 November 2004,  wewenang mutasi dan promosi diberikan  kepada Kadilmiltama selanjutnya  SK Ketua Mahkamah Agung tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/005/SK/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 yang menegaskan bahwa wewenang pembinaan personil TNI merupakan tugas Dirjen Badilmiltun.
 
 b.    Orientasi Wawasan Kepemimpinan untuk Tenaga Teknis Peradilan
Kegiatan ini juga berlangsung setiap tahun, namun demikian memang tidak sekaligus secara bersamaan setiap tahunnya berlangsung untuk lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, seperti yang telah berjalan saat ini pada tahun anggaran 2007 telah dilangsungkan kegiatan orientasi wawasan kepemimpinan untuk tenaga teknis Peradilan Militer di Surabaya dan Bandung, sedang kegiatan orientasi wawasan kepemimpinan untuk tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara telah berlangsung pada bulan Juli tahun 2008 di Batam.
 
 c.    Konsultasi, Koordinasi dan Pembinaan administrasi Peradilan
Kegiatan ini mutlak diperlukan baik untuk lingkungan Peradilan Militer maupun lingkungan Peradilan Militer Tata Usaha Negara untuk setiap tahun anggaran, outcome yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terciptanya suatu lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam good governance.Selain dari pada itu Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer juga telah mengkaji dan membuat Pola Pembinaan Administrasi Peradilan Militer, berupa Petunjuk Teknis Administrasi Peradilan Militer.
 
 d.    Monitoring dan Evaluasi kegiatan lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

Kegiatan ini juga berlangsung dalam setiap tahun anggaran, hal ini dilaksanakan agar dapat terevaluasi setiap kegiatan yang berlangsung dilingkungan Peradilan Militer maupun Peradilan Tata Usaha Negara. sehingga dapat diantisipasi secara dini apabila terjadi kekurang sempurnaan dalam penyelenggaraan administrasi peradilan.Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilaksanakan agar tenaga teknis Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara terutama Hakim agar senantiasa dapat berprilaku sesuai dengan Pedoman Prilaku Hakim.  
14.  Sarana dan Prasarana :
Sarana dan Prasarana yang dimiliki Direktorat Jenderal badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dari semenjak berlakunya Peradilan Satu Atap di Mahkamah Agung berangsur-angsur semakin baik,  dan terdiri dari :
 a.    Sarana Gedung :
1)    Gedung di Jalan Merdeka Utara 9-13 dipergunakan untuk Unit kerja Direktorat Pranata dan Tata LaksanaPerkara Pidana Militer
       dan Unit kerja Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Usaha Negara.
2)    Gedung di Jalan Senen Raya (Graha Atrium) dipergunakan untuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha
       Negara, Unit Kerja Direktorat pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer,  Unit Kerja Direktorat Pembinaan
       Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara dan Unit Kerja
3)    Sekretariat Direktur jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
 
 b.    Sarana Transportasi :
Keadaan Sarana Transportasi di Direktorat Jenderal badan Peradilan Militer danTata Usaha Negara dari tahun ketahun
 juga semakin membaik, untuk saat ini terdiri dari :
1)           1    unit Sedan Toyota Camry
2)           5    unit Sedan Toyota Altis
3)           1    unit Minibus Toyota Kijang
4)           15  unit minibus Toyota Avanza
5)           11  unit sepeda motor
 
15.  Finansial :
Kegiatan financial yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat jenderal Badan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Mengenai nilai Pagu Anggaran dan Realisasi Anggaran dapat dilihat pada lapoan lima tahunan Mahkamah Agung RI
 
16.  Peranan Teknologi Informatika :
Dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/144/VII/2008 dan  Nomor. KMA/070/V/2008 telah diupayakan melalui berbagai kegiatan yang pada dasarnya berupa pemanfaatan sarana prasarana yang dapat dipergunakan, seperti misalnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer selalu membuka peluang bagi Mahasiswa/I yang membutuhkan data-data kegiatan lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan data sesuai dengan kebutuhannya, selain dari pada itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan uji coba pembuatan Situs Dirjen Badimiltun dengan menciptakan Link Ke Situs Mahkamah Agung RI.dan institusi terkait lainnya yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat jenderal badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.            

 

Jakarta,  Agustus  2008
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer
dan Tata Usaha Negara
ttd

SONSON BASAR, SH

 

 


Pengunjung Saat ini

Kami memiliki 2 Tamu online

Data Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini22
mod_vvisit_counterKemarin228
mod_vvisit_counterMinggu ini250
mod_vvisit_counterBulan ini2000
mod_vvisit_counterSemuanya11129
,